Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari

Kemunculan varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.

Baca juga: Mewaspadai Virus Corona Varian Omicron yang Berkembang Cepat

Badan kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Berita Rekomendasi

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” kata Wiku, dikutip dari laman Covid19.go.id, Senin.

Pemerintah Indonesia lalu melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19.

Baca juga: Muncul Varian Baru Corona Omicron, Masyarakat Disarankan Tak Perlu Ikut Mikir Berat

Lama Karantina

Demi melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia.

Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke negara berikut:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Lesotho

- Eswatini

- Mozambique

- Malawi

- Zambia

- Zimbabwe

- Angola

- Namibia

- Hong Kong

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya."

"Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” jelas Wiku.

Baca juga: Antisipasi Corona Varian Omicron, Indonesia Perketat Pintu Masuk Perjalanan Internasional

Sementara itu, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Varian Baru Covid-19 Omicron 500 Persen Lebih Menular Dibanding Virus Corona Awal

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).

Lalu, upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam.

Namun, bisa juga pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas