ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari
Kemunculan varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Kemunculan varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Baca juga: Mewaspadai Virus Corona Varian Omicron yang Berkembang Cepat
Badan kesehatan dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” kata Wiku, dikutip dari laman Covid19.go.id, Senin.
Pemerintah Indonesia lalu melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19.
Baca juga: Muncul Varian Baru Corona Omicron, Masyarakat Disarankan Tak Perlu Ikut Mikir Berat
Lama Karantina
Demi melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia.
Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke negara berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Lesotho
- Eswatini
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hong Kong
Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya."
"Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” jelas Wiku.
Baca juga: Antisipasi Corona Varian Omicron, Indonesia Perketat Pintu Masuk Perjalanan Internasional
Sementara itu, WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan, untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Baca juga: Epidemiolog Sebut Varian Baru Covid-19 Omicron 500 Persen Lebih Menular Dibanding Virus Corona Awal
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).
Lalu, upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam.
Namun, bisa juga pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.