Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicorn di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia dan telah ditetapkan WHO menjadi Variant of Concern.
Karena dasar itulah , Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Baca juga: Virus Omicron Merebak, Satgas Keluarkan SE No.23 Tentang Protokol Perjalanan Internasional
Baca juga: Berikut SE Terbaru Satgas Covid-19 Mengenai Protokol Perjalanan Internasional Cegah Varian Omicron
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku seperti diikutip dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Pemerintah terus melakukan koordinasi intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19.
Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait.
Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta
ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman dan produktif.
Penyesuaian Lama Karantina
Guna melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini,
Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan,
masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.