Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 hari ini mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Jumlah penumpang pada bulan Agustus 2021 mencapai 2500 sampai 3000 penumpang perhari. Sebelum pandemi Covid 19 jumlah penumpang bisa mencapai 12.000 perhari. Cegah Penyebaran Omicron, Ini Aturan Baru Protokol Perjalanan Internasional(Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” ujar Wiku.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas