Mulai 30 November, Imigrasi Terapkan Aturan Baru Guna Cegah Varian Covid-19 Omicron Masuk Indonesia
Ditjen Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian omicron.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
- Apa Itu Varian Omicron?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menamai varian baru virus corona B.1.1529 sebagai "Omicron".
Pengumuman itu dikelurakan pada hari Jumat di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa varian itu sangat menular dan dapat mengurangi kemanjuran vaksin.
Varian yang diturunkan dari garis keturunan B.1.1 ini "belum pernah terjadi sebelumnya" dan "sangat tidak biasa" dalam jumlah mutasinya.
B.1.1529 memiliki 32 mutasi yang terletak di protein lonjakannya, termasuk E484A, K417N dan N440K, yang bisa membantu virus lolos dari deteksi antibodi.
Mutasi lain, N501Y, tampaknya meningkatkan kemampuan virus untuk masuk ke sel kita, membuatnya lebih mudah menular.
- Dari Mana Asalnya?
Varian Omicron ini pertama kali terdeteksi di Botswana pada 11 November, di mana tiga kasus kini telah dicatat.
Sementara itu di Afrika Selatan, di mana kasus pertama ditemukan pada 14 November, 22 kasus telah dicatat, menurut Institut Nasional untuk Penyakit Menular.
Lebih banyak kasus diperkirakan akan dikonfirmasi di negara itu ketika hasil pengurutan keluar.
Kasus tambahan telah diidentifikasi di Hong Kong, yang melibatkan seorang pelancong berusia 36 tahun.
Ia sempat tinggal di Afrika Selatan dari 23 Oktober hingga 11 November, lalu dites positif tiga hari kemudian saat menjalani karantina sekembalinya ke rumah.
Pada hari Jumat (26/11/2021), Eropa mencatat kasus pertama yang dikonfirmasi setelah infeksi dilaporkan di Belgia.
Baca juga: ATURAN Baru Karantina Cegah Varian Omicron, WNI yang Baru Kunjungi 11 Negara Ini Karantina 14 Hari
Ahli virologi Marc Van Ranst mentweet bahwa varian tersebut telah terdeteksi pada seorang pelancong yang kembali dari Mesir awal bulan November.