Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Perjalanan Internasional Menyusul Temuan Omicron: WNI Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebar ke beberapa negara di dunia.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Baru Perjalanan Internasional Menyusul Temuan Omicron: WNI Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
TES ANTIGEN - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Para pengguna angkutan udara menyambut baik upaya pemerintah yang akan menerapkan persyaratan penerbangan dengan menggunakan Tes Antigen yang akan mulai berlaku pada 5 November mendatang, tapi sayangnya hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali saja. WARTA KOTA/ NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pada awal November 2021, Omicron ditemukan di Afrika Selatan dan telah ditetapkan menjadi Variant of Concern oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Seluruh negara juga telah direkomendasikan oleh WHO untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi, serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

Kemudian, pemerintah Indonesia lewat Satgas Penanganan Covid-19 pun telah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut berlaku sejak dikeluarkan pada Senin (29/11/2021), sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA yang Masuk ke Indonesia Terkait Varian Omicron

Berikut ini aturan baru perjalanan internasional berdasarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas