Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona 30 November 2021: Tambah 297 Kasus Baru, Total 4.256.409 Positif

Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Selasa (30/11/2021).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona 30 November 2021: Tambah 297 Kasus Baru, Total 4.256.409 Positif
Freepik/starline
Update Covid-19 Indonesia 30 November 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Selasa (30/11/2021).

Hari ini, terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 297 kasus.

Penambahan kasus baru itu menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi 4.256.409 kasus.

Data tersebut berdasarkan data dari laman resmi covid19.go.id, pada Selasa pukul 17.14 WIB.

Kabar baiknya, sebanyak pasien Covid-19 dinyatakan 324 sembuh.

Baca juga: Kemenkes Dorong Orang dengan HIV/AIDS Segera Vaksinasi Covid-19

Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 4.104.657 pasien.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 11 pasien.

Berita Rekomendasi

Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 143.830 pasien.

Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Alasan WHO Namakan Omicron Untuk Varian Terbaru Covid-19

Aturan Baru Imigrasi Cegah Covid-19 Omicron Masuk Indonesia

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan peraturan baru terkait pembatasan orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

Ditjen Imigrasi bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di sejumlah negara dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Hong Kong.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11/2021). 

Baca juga: Pfizer dan Moderna Kembangkan Vaksin Covid-19 dan Booster untuk Tangani Varian Omicron

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho dan Hong Kong.

Bagi orang asing di luar negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Srihandriatmo Malau)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas