Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wakil Gubernur DKI: Semoga Jadi Warning Buat Masyarakat

Pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta kembali ke aturan PPKM level 2 terhitung sejak 30 November hingga 13 Desember 2021.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wakil Gubernur DKI: Semoga Jadi Warning Buat Masyarakat
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta kembali ke aturan PPKM level 2 terhitung sejak 30 November hingga 13 Desember 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali.

Menyikapi keputusan pemerintah pusat, Pemprov DKI akan menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Inmendagri terbaru.

"Nanti kami akan menyesuaikan Pergubnya menyikapi Inmendagri," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Riza berharap dengan diberlakukannya aturan PPKM level 2 bisa dijadikan peringatan bagi masyarakat bahwa tetap waspada dan terus disiplin protokol kesehatan.

Utamanya, tidak berpergian jika memang bukan dalam kondisi mendesak.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 yang Berlaku di Jabodetabek hingga 14 Desember 2021

Berita Rekomendasi

"Jadi ini kita memasuki akhir tahun sebentar lagi ini proses yang harus dijalani, kita hadapi, mudah - mudahan dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati - hati lagi, prokes lebih taat lagi," ungkapnya.

Adapun nantinya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan kebijakan PPKM level 2, masing - masing akan mengeluarkan surat edaran.

"Dinas - dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan, akan mengeluarkan edaran, Pergub," ucap dia.

Aturan PPKM Level 2 yang Berlaku di Jabodetabek

Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 setelah sebelumnya di Level 1.

Status PPKM Level 2 di Jabodetabek ini seiring perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berlaku 30 November hingga 14 Desember 2021.

Diberitakan Tribunnews.com, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM, termasuk 10 kabupaten/kota di Jabodetabek. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas