Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wakil Gubernur DKI: Semoga Jadi Warning Buat Masyarakat

Pemerintah pusat memutuskan DKI Jakarta kembali ke aturan PPKM level 2 terhitung sejak 30 November hingga 13 Desember 2021.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Wakil Gubernur DKI: Semoga Jadi Warning Buat Masyarakat
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

g. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan persyaratan tertentu.

h. Bioskop dapat beroperasi sejumlah persyaratan.

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75%

k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%

l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Jabodetabek Kembali Berstatus Level 2, PPKM Diperpanjang Hingga 14 Desember

m. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%

Berita Rekomendasi

n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan ketat.

o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 % dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat

p. Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID Nasional

q. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face
shield tanpa menggunakan masker

r. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko- Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Aturan detail PPKM Level 2 bisa Anda akses di sini: LINK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas