Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Epidemiolog Universitas Airlangga: Vaksin dan Taat Prokes Kunci Hadapi Varian Omicron  

Menaati protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti vaksinasi sangat penting untuk mencegah Covid-19 termasuk varian baru

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Epidemiolog Universitas Airlangga: Vaksin dan Taat Prokes Kunci Hadapi Varian Omicron  
Pusat Penelitian Virus di Universitas Glasgow
Protein lonjakan Omicron dengan mutasi baru terlihat dalam warna merah, biru, emas dan hitam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menaati protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti vaksinasi sangat penting untuk mencegah Covid-19 termasuk varian baru Omicron atau B.1.1.529.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatumkan Omicron dalam kategori virus yang mengkhawatirkan.

“Vaksin menjadi salah satu upaya selain prokes. Jadi, keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani, Rabu(1/12/2021).

Dia mengatakan varian Omicron masih tahap investigasi yang masih belum bisa dipastikan perubahan karakteristik virus dengan adanya mutasi.

Meski demikian, dia memastikan, apapun variannya bisa dicegah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Prokes masih menjadi kunci yang ampuh saat ini untuk mencegah Covid-19 maupun varian Covid-19,” tuturnya.

Dia melanjutkan, vaksin bisa saja tidak efektif dengan adanya varian baru. Namun sampai saat ini belum ada varian yang menyebabkan vaksin tidak efektif.

Baca juga: Penelitian di India: Golongan Darah A, B, dan Rhesus Positif Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19

Berita Rekomendasi

“Sedangkan prokes bisa mencegah terjadinya penyebaran varian Covid-19 atau pun tidak,” ujarnya.

Dia pun menilai positif keputusan pemerintah yang membuat kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru.

“PPKM Level 3 sebagai upaya antisipasi tidak hanya Nataru, tetapi juga adanya kemunculan varian Omicron,” pungkasnya.

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian Omicron. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Baca juga: Antisipasi Omicron, Semua Penerbangan Menuju Jepang Dihentikan Sampai Akhir Desember

Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas