Kemenkes: Tarif Tes RT-PCR Cepat di Rumah Sakit dan Laboratorium Tak Boleh Lebih dari Rp 275 Ribu
Rumah Sakit, laboratorium penyelenggara maupun klinik kesehatan dilarang menjual paket pemeriksaan RT-PCR dengan tarif bervariasi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rumah Sakit, laboratorium penyelenggara maupun klinik kesehatan dilarang menjual paket pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan tarif bervariasi.
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pakar: PCR Masih Bisa Deteksi Varian Omicron
Baca juga: PCR dan Antigen Disebut Masih Relevan Digunakan untuk Deteksi Virus Covid-19 Varian Omicron
Tarif tes RT-PCR yang bervariasi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat dalam masa pandemi ini.
Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Dituding Terlibat dalam Bisnis PCR, Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof. Abdul Kadir mengatakan, penetapan tarif memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” katanya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).
Ia menekankan, kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 di rumah sakit.
Sebab pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Terhadap rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.