Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi 'Urgent', Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan

Pembatalan PPKM Level 3 ini dikarenakan adanya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah menunjukkan adanya perbaikan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi 'Urgent', Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sangat penting dilakukan.

Hal itu diungkapkan Muhadjir Effendy bulan November 2021.

Dirinya menyebut, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia belum selesai.

"Sangat urgent karena kita tahu bahwa pandemi kan belum selesai. Memang beberapa indikator tentang Covid-19 kita sangat baik, mulai dari angka kasus, kemudian kematian, dan kasus aktif itu kita memang landai," ujar Muhadjir selepas mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).

"Tetapi kan ini kita tidak boleh sembrono, tak boleh merasa besar kepala bahwa kita sudah selesai. Karena kita tahu bahwa beberapa negara, termasuk di Eropa dan juga tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan," ucap Muhadjir.

Tiga minggu berlalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3.

Pembatalan PPKM Level 3 ini dikarenakan adanya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah menunjukkan adanya perbaikan.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari maritim.go.id, saat ini tingkat penyebaran pandemi Covid-19 terbilang sudah berada pada tingkat yang rendah.

Berdasarkan asesmen per 4 Desemmber, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Serentak, Ini Aturan Lengkap Saat Libur Nataru

Tetapi meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya corona varian Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan kepada semua pihak untuk tetap waspada dengan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar.

Maka dari itu pemerintah tetap berlakukan beberapa aturan dan syarat perjalanan sebagai langkah penanganan dan pencegahan penyeberan Covid-19 di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Pengusaha Mal Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan, Alasannya Tak Bikin Acara yang Picu Kerumunan

Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas