Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi 'Urgent', Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan

Pembatalan PPKM Level 3 ini dikarenakan adanya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah menunjukkan adanya perbaikan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi 'Urgent', Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima 

- Penumpang dari luar negeri wajib memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

- Penumpang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

- Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib memiliki vaksinasi lengkap

- Masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri juga harus memiliki hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Aturan Selama Natal dan Tahun Baru

Berita Rekomendasi

- Pemerintah  menerapkan pelarangan pada seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

- Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

- Acara sosial budaya dan kerumunan masyarakat hanya diizinkan dengan jumlah maksimal tamu 50 orang.

- Disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Secara Serentak di Semua Wilayah Indonesia

Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir ini menjadi alasan pemerintah melakukan pembatalan PPKM Level 3 di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.

Untuk pencegahannya, pemerintah tetap berikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak sebagai langkah untuk memberikan perlindungan pada anak-anak.

Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas