PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi 'Urgent', Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan
Pembatalan PPKM Level 3 ini dikarenakan adanya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah menunjukkan adanya perbaikan.
Editor: Wahyu Aji
- Penumpang dari luar negeri wajib memiliki hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Penumpang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
- Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib memiliki vaksinasi lengkap
- Masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri juga harus memiliki hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Aturan Selama Natal dan Tahun Baru
- Pemerintah menerapkan pelarangan pada seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
- Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
- Acara sosial budaya dan kerumunan masyarakat hanya diizinkan dengan jumlah maksimal tamu 50 orang.
- Disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Secara Serentak di Semua Wilayah Indonesia
Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir ini menjadi alasan pemerintah melakukan pembatalan PPKM Level 3 di Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk pencegahannya, pemerintah tetap berikan arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak sebagai langkah untuk memberikan perlindungan pada anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19.