Beberapa Kali Revisi Aturan, Ketua Satgas Covid-19: Bukan Karena Pemerintah Tidak Konsisten
Pemerintah hingga saat ini berupaya membuat kebijakan untuk menanggulangi pandemi. Misalnya seperti pelaksanaan PPKM level 3
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini berupaya membuat kebijakan untuk menanggulangi pandemi.
Misalnya seperti pelaksanaan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan ini tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun aturan tersebut direvisi kembali dan PPKM Level 3 ditiadakan.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, ada beberapa pertimbangan dalam revisi aturan tersebut.
Aturan ini diubah juga dengan menyesuaikan situasi daerah.
"Jadi virus ini agak beda dengan virus yang lainnya. Virus ini lebih cerdas lebih gampang bermutasi dan berevolusi. Sehingga banyak melakukan banyak regulasi," ungkapnya pada kanal YouTube Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) -KPCPEN, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: PPKM Nataru Disebut Muhadjir Effendi Urgent, Dibatalkan Luhut, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan
Dan dalam regulasi tersebut terjadi beberapa penyesuaian.
Menurut Alex perubahan aturan yang dikeluarkan pemerintah bukan karena tidak konsisten.
"Bukan karena pemerintah tidak konsisten. Tapi virus ini yang tidak konsisten. Virus selalu berubah-ubah, mutasi. Artinya dengan ini kita selalu berhadapan dan terjadi penyesuaian," katanya lagi.
Oleh karena itu, Alex mengatakan pada akhir Desember ini akan menjadi pekerjaan pemerintah dalam percepatan vaksinasi pertama dan dosis kedua menjadi di atas 70 persen.