Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Satgas Covid-19 Sampaikan Pertimbangannya

Ada beberapa pertimbangan dalam revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Nataru, Satgas Covid-19 Sampaikan Pertimbangannya
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-?19 Alexander Ginting dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh wilayah RI saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dibatalkan. 

Pelaksanaan PPKM level 3 tadi ya sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, ada beberapa pertimbangan dalam revisi aturan tersebut. 

"Tapi setelah dilakukan penilaian hingga awal Desember ternyata banyak terjadi pencapaian. Khususnya dibidang vaksinasi, Jawa dan Bali," ungkapnya pada kanal YouTube Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) -KPCPEN, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Legislator PDIP Minta Masyarakat Tak Lengah Meski PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan

Baca juga: Aturan Perjalanan saat Libur Nataru, Berikut Syaratnya

Pencapaian untuk vaksinasi dosis pertama sudah melampaui 60 persen. Begitu pula dengan vaksinasi dosis kedua. Lalu hal kedua yang menjadi parameter adalah maintenance kelompok rentan.

"Contoh mereka lansia, ini pencapaian di Jawa Bali juga sudah tapi memang belum terlaksana sepenuhnya di luar Jawa Bali. Karena pemerintah melakukan injak rem, injak gas," tambah Alex lagi. 

Berita Rekomendasi

Tujuannya agar pemulihan kesehatan juga diiringi oleh pemulihan ekonomi, aktivitas sosial dan juga pemulihan aktivitas budaya dan keagamaan.

Beberapa hasil pemikiran utama di atas membuat pemerintah akhirnya mengkaji kembali Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. 

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri Tetap Siapkan 3.184 Pos Pengamanan dan Kerahkan 217 Ribu Personel

"Jadi baik atau buruk tergantung bagaimana mengelolanya. Pemerintah melakukan penyesuaian agar pemulihan kesehatan, ekonomi, sosial budaya bisa tetap berimbang," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas