LaporCovid-19: Masih Ada Warga yang Terkendala NIK Saat Hendak Vaksinasi
Masalah NIK ini cenderung dialami masyarakat adat maupun kelompok rentan yang merasakan ketidaksetaraan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini masih ada sebagian masyarakat yang kesulitan mengakses vaksinasi virus corona (Covid-19) karena mengalami masalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masalah NIK ini cenderung dialami masyarakat adat maupun kelompok rentan yang merasakan ketidaksetaraan.
Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy pun menyebutkan sejumlah kendala yang kerap dihadapi kelompok ini.
Masalah pertama yang dihadapi adalah masih ada warga yang mengalami berbagai kendala terkait NIK.
Mulai dari adanya indikasi penyalahgunaan, NIK yang terpakai hingga NIK yang terlibat 'penggandaan'.
"Tapi (sebelumnya) warga masih kesulitan menerima vaksinasi karena terhambat NIK (yang terlibat) penyalahgunaan, NIK ganda, NIK terpakai, NIK yang salah," kata Yemiko, dalam diskusi virtual bertajuk 'Masihkah NIK Menjadi Penghambat Akses Vaksinasi Inklusif Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan?', Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Penghapusan Syarat NIK untuk Vaksinasi Covid-19 Dianggap Bisa Atasi Kesenjangan
Ketika warga ini mengalami masalah pada NIK, kata dia, tentu mereka akan sulit melakukan vaksinasi maupun menerima sertifikat vaksin Covid-19.
Karena sebelumnya, NIK telah menjadi salah satu syarat seseorang bisa memperoleh vaksinasi.
"Sehingga kemudian warga masih kesulitan untuk melakukan vaksinasi atau menerima terkait dengan sertifikat," jelas Yemiko.
Lalu masalah yang kedua adalah permasalahan ini mendorong mereka untuk melakukan pelaporan NIK ke kanal aduan alternatif seperti LaporCovid dan kanal aduan lainnya.
Karena masalah NIK ini tentunya membuat mereka terpaksa melapor ke kanal yang memberikan layananaduan terkait akses vaksinasi.
Faktor inilah yang semakin memperlambat mereka dalam memperoleh haknya.
"Ini tentu sangat menghambat penerimaan vaksin dan juga menghambat tentunya percepatan vaksinasi," tegas Yemiko.
Selain itu, masyarakat ini juga kembali merasa bingung lantaran terkadang mereka masih tetap mengalami kesulitan saat mencoba untuk melapor.
Hal ini yang membuat mereka menjadi bingung harus melapor ke instansi maupun kanal apa, terkai masalah ini.
"Lalu pada saat yang sama, masih juga ditemukan kesulitan terhadap sistem pelaporan, sehingga masyarakat sendiri masih bingung harus ke mana," tutur Yemiko.
Terkait permasalahan NIK yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun pada Agustus lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/III/15242/2021 yang menanggalkan atau menghilangkan NIK sebagai syarat vaksinasi.
Baca juga: Gelar Vaksinasi Covid-19, BIN DKI Targetkan 1.000 Warga Tervaksinasi dalam Sehari
Kebijakan ini tentunya mendapatkan tanggapan positif bagi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses vaksinasi yang inklusif.
Yemiko mengatakan bahwa digitalisasi sebenarnya memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat.
Ia pun menjelaskan sisi negatif yang dapat ditimbulkan era digitalisasi, karena kini NIK masyarakat diakses melalui sistem pelacakan KTP elektronik (e-KTP).
Mirisnya, bagi masyarakat yang memiliki masalah pada NIK, tentu akan rentan mengalami ketidakadilan dalam berbagai aspek.
Termasuk program vaksinasi yang sebelumnya menggunakan NIK sebagai syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Menurut Yemiko, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemenkes ini menjadi hal positif bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait NIK.
"Dalam suatu masa yang kita sebut sebagai era digitalisasi, kemudian persoalan digital bisa membuat masyarakat umum pun bisa menjadi masyarakat yang rentan juga. Sehingga ketika kita melihat NIK sebagai suatu syarat vaksinasi, kami melihat ini sebagai suatu upaya positif yang dilakukan pemerintah," papar Yemiko.
Dengan adanya Surat Edaran itu, masyarakat yang memiliki masalah pada tentu bisa melaporkan hal ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Sehingga masyarakat yang kemudian tidak memiliki NIK atau yang kesulitan dengan NIK, bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di lokasi vaksinasi," pungkas Yemiko.