Jangan Diskriminasi, Anggota DPR Minta Warga Biasa Juga Bisa Menjalani Karantina Mandiri
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai masyarakat biasa sebaiknya bisa dimungkinkan untuk melakukan karantina mandiri.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai masyarakat biasa sebaiknya bisa dimungkinkan untuk melakukan karantina mandiri.
Hal tersebut menyikapi Anggota DPR F-Gerindra Mulan Jameela yang diduga tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.
"Saya kira kita tidak persoalkan karantina mandirinya hanya mestinya idealnya menurut saja. Kalau warga masyarakat mau karantina mandiri, karantina memenuhi syarat, itu juga dibuka kemungkinan, supaya tidak menimbulkan kesan diskriminasi," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan akhir-akhir ini Covid-19 melandai dan banyak warga yang ke luar negeri.
Namun, saat banyak yang keluar negeri, ada perubahan regulasi soal karantina yang menjadi 3 maupun 10 hari.
"Ini saya alami dengan anggota keluarga dan teman yang bukan pejabat, dia pulang ke Indonesia, dia alami hotelnnya penuh atau mahal sekali," katanya.
Dia menceritakan juga bagaimana stafnya di PPP ikut dalam konferensi soal Palestina di Istanbul.
"Ya harus pulang, tapi ketika menghadapi hotel yang penuh/mahal sulit. Meski pemerintah bisa bilang 'kan disediakan rumah sakit atlet gratis?' tapi bayangkan kalau orang sehat tapi di rumah sakit apa enggak tambah sakit?" tambahnya.
Baca juga: Jalankan Tugas Negara, Alasan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Dapat Perlakuan Berbeda Soal Karantina
Maka itu, Wakil Ketua Umum PPP itu menilai tak masalah jika pejabat maupun warga biasa menjalani karantina mandiri.
"Tapi prinsip karantina mandiri di rumah, hotel, RS itu sama saja. enggak boleh selama karantina itu jalan-jalan, jadi harusnya yang ditekankan selama karantina melakukan kegiatan di luar tempat karantina itu, dan itu harus berlaku bagi pejabat mana pun termasuk DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut
"Bahwa terkait adanya Netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.
Baca juga: Mulan Jameela-Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina, Satgas Singgung Aturan Diskresi Bagi Pejabat Publik
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Tertulis maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Gerindra Bantah Mulan Jameela Jalan-jalan ke Mall Tidak Ikut Karantina Usai dari Turki
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang
melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional
yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Diberitakan sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela tak menjalankan masa karantina sepulang dari Turki.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.
Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.
Baca juga: Mulan Jameela-Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina, Satgas Singgung Aturan Diskresi Bagi Pejabat Publik
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.