Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina Usai ke Turki, Ini Tanggapan Kepala BNPB
Menurut Suharyanto, saat ini BNPB belum akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi soal kabar Anggota DPR RI Mulan Jameela beserta keluarganya yang diduga tak melakukan karantina seusai bepergian dari luar negeri.
Menurut Suharyanto, saat ini BNPB belum akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yg sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar, dan itu kan para pejabat negara," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan bahwa untuk pejabat negara termasuk Anggota DPR RI, peraturan karantina mandiri sudah ada ketentuannya soal lokasi karantina.
"Selama ini tidak ada kok yang melanggar karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," katanya.
Dia memahami ada beberapa kasus soal karantina yang viral di media massa dan itu memang ketentuan soal pasalnya belum ada.
Baca juga: Mulan Jameela Kabarnya Karantina di Rumah Sepulang dari Turki, Anggota DPR: Tidak Dilarang oleh UU
"Tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat tapi ini pembelajaran ke depan bahwa utk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif," tambahnya.
Meski demikian, Suharyanto memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Karena baru kasuistis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," tandasnya.
Sebelumnya, Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut
"Bahwa terkait adanya Netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.