Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina Usai ke Turki, Ini Tanggapan Kepala BNPB

Menurut Suharyanto, saat ini BNPB belum akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Diduga Tak Karantina Usai ke Turki, Ini Tanggapan Kepala BNPB
Tribunnews.com/Reza Deni
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/12/2021). 

Aturan tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember lalu.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis SE yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Baca juga: Pengacara Bantah Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Jalani Karantina Sepulang dari Turki

Tertulis maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

Berita Rekomendasi

- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan  sebagai berikut:

i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas