Antisipasi Varian Omicron, Indonesia Terapkan Strategi Pencegahan Berlapis Terkait Aturan Perjalanan
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito memaparkan strategi Indonesia dalam mencegah masuknya varian Omicron.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memaparkan strategi Indonesia dalam mencegah masuknya varian Omicron.
Menurut Wiku, meski Omicron menunjukkan gejala ringan, tetapi varian ini bisa lebih cepat menular.
Untuk itu, Indonesia dan berbagai negara lain di dunia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina.
Serta memberlakukan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Baca juga: Pil Covid-19 Buatan Pfizer Efektif Melawan Omicron dan Melindungi dari Keparahan
Dalam mengatasi Omicron ini, Wiku menegaskan Indonesia tidak boleh lengah, mengingat saat ini jumlah kasus aktif Indonesia sudah mulai terkendali.
Terlebih menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya akan dibarengi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional," kata Wiku dilansir laman resmi setkab.go.id, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Bukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Bentuk antisipasi Indonesia dalam strategi pencegahan berlapis ini di antaranya:
- Pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.
- Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.
- Pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.
Baca juga: Puan Maharani Dorong Ortu Segera Antar Anak Usia 6-11 Tahun untuk Vaksin Covid
Sementara itu, terkait daftar negara yang dibatasi, Wiku menyebut pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.
Wiku pun menekankan bahwa kebijakan karantina adalah salah satu kunci pencegahan importasi kasus.
Untuk itu, kebijakan karantina ini harus dipatuhi bersama oleh semua lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.
"Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," pungkas Wiku.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Mengamuk di Eropa, Norwegia Berlakukan Aturan Kerja Jarak Jauh
Omicron Menyebar Lebih Cepat dan Sangat Mengurangi Kemanjuran Vaksin
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, varian virus corona Omicron baru menyebar lebih cepat dan sangat mengurangi kemanjuran vaksin dibandingkan dengan varian Delta.