Aturan Baru Karantina, Satgas Covid-19 Tegaskan Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat
Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Pejabat tersebut pun tetap harus melakukan karantina terpusat di hotel.
Selanjutnya bagi rombongan penyerta keperluan dinas wajib untuk melakukan karantina terpusat.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal Suhariyanto, pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Indonesia Terapkan Strategi Pencegahan Berlapis Terkait Aturan Perjalanan
Penjelasan Menkes Soal Kebijakan Karantina 10 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memberikan penjelasan mengapa masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri saat ini harus 10 hari.
Budi mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menghambat virus corona varian Omicron.
Dia menjelaskan bagaimana perkembangan varian Omicron. Pasalnya, selama tiga pekan kemunculan varian Omicron, para peneliti menemukan bagaimana Omicron dapat berkembang cepat.
"Kita sudah cepat merespons karena Indonesia salah satu negara terbaik kondisinya. Kita memperketat border-nya kita, supaya memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. Tidak bisa kita menghindari 100 persen, tapi setidaknya kita memperlambat," kata Menkes Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/12/2021).
Kemenkes memiliki strategi untuk menghambat Omicron masuk ke Indonesia dan cara itu adalah memperpanjang masa karantina.
Baca juga: Tanpa Pengecualian, Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
"Jadi kalau Bapak dan Ibu saudaranya kesal kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja," ujar Menkes Budi.
Mantan Wamen BUMN itu mengatakan kebijakan itu untuk melindungi masyarakat di masa pandemi yang sudah berjalan baik.
"Kita melindungi 270 juta masyarakat Indonesia yang sudah bagus pandeminya dengan menghambat perjalanan dari luar negeri, baik orang kita dari luar negeri," katanya.
"Karena itu akan berisiko besar dan kembalinya akan menularkan terhadap 270 juta rakyat kita yang relatif baik dan juga apa lagi WNA yang datang ke kita, itu strategi menghadapi Omicron," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)