Aturan Baru Karantina, Satgas Covid-19 Tegaskan Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat
Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai kewajiban karantina bagi WNI atau WNA dari luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan internasional, diwajibkan melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Sementara, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Terkait pengecualian kewajiban karantina, hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, 19 Provinsi Penuhi Kriteria
Sementara itu, menurut Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito, pengecualian karantina untuk WNI hanya dengan keadaan mendesak.
Di antaranya seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti yang meninggal dunia.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku dalam siaran pers Satgas Covid-19 yang diterima Tribunnews, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Yang Baru Bepergian dari Luar Negeri Wajib Tes PCR Ulang dan Karantina 10x24 Jam
Lokasi Karantina di Jakarta Dibagi 2 Skema
Wiku menyampaikan, untuk lokasi karantina di wilayah Jakarta akan dibagi menjadi dua skema.
Pertama, bagi WNI (PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.
Sementara itu, terkait dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing , dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Wiku menegaskan, bagi pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, maka tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina, atau pengajuan karantina mandiri.
Baca juga: Ini Perbedaan Karantina yang Ditanggung Pemerintah dan Bayar Sendiri