Kominfo: Sebaran Hoaks Media Sosial Jadi Kendala Penanganan Covid-19, di Facebook Paling Banyak
Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, bahwa sangat disayangkan jika upaya penanganan Covid-19 masih harus terkendala soal hoaks di medsos
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, bahwa sangat disayangkan jika upaya penanganan Covid-19 masih harus terkendala soal persebaran hoaks di media sosial.
Dedy menjelaskan, pihaknya sejak Januari 2020 sampai dengan hari ini, 16 Desember 2021 angka persebaran hoaks terkait Covid-19 masih mengalami pertambahan.
Hal itu disampaikan Dedy saat konferensi pers Menolak Hoaks Covid-19 #IndonesiaBisa yang disiarkan kanal YouYube Kominfo TV, Kamis (16/12/2021).
"Dan langkah penanganan berupaya pengutusan akses pun terus digencarkan oleh Kementerian Kominfo. Meskipun ini hanyalah satu dari sekian banyak langkah antisipasi terhadap penanganan hoaks di Indonesia," kata Dedy.
Pertama, Dedy menjabarkan terkait hoaks, dimana hoaks Covid-19 telah ditemukan 2.026 isu pada 5.263 unggahan media sosial.
"Dengan persebaran terbanyak pada Facebook sejumlah 4.562 unggahan. Pemutusan akses telah dilakukan terhadap 5.095 unggahan dan 168 sedang ditindaklanjuti," ucap Dedy.
Baca juga: Jubir Kominfo Imbau Masyarakat Perhatikan Aturan Pengetatan Perjalanan dan Patuhi Prokes Saat Nataru
Kedua, kata Dedy, isu hoaks terkait vaksinasi Covid-19. Dimana telah ditemukan sebanyak 412 isu pada 2.497 unggahan media sosial dengan persebaran terbanyak pada Facebook sejumlah 2.305 unggahan.
Pemutusan akses telah dilakukan terhadap keseluruhan unggahan tersebut
Ketiga, lanjut Dedy, terkait hoaks Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana telah ditemukan sebanyak 49 isu pada 1.279 unggahan di media sosial.
"Dengan persebaran terbanyak pada Facebook sejumlah 1.261 unggahan, pemutusan akses dilakukan terhadap 1.107 bahan dan 172 unggahan sedang di tindak lanjuti," jelasnya.