Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Digelar, Ini Rekomendasi dari IDAI
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terhitung sejak 15 Desember 2021 lalu, pemerintah telah melaksanakan program vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Terkait hal ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Pertama, merekomendasikan untuk pemberian vaksin Covid-19 Coronavac pada anak golongan 6-11 tahun.
Kedua, vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 0,5 milimeter. Lalu diberikan sebanyak dua kali pemberian. Jarak antara dosis pertama dengan kedua adalah 4 minggu.
Baca juga: Orangtua Khawatir Jika Anak Terima Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas IDAI
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Pentingnya Balita dan Calon Bayi dalam Kandungan Bebas BPA
Ketiga, anak yang memiliki komorbid atau punya penyakit yang berisiko mengalami komplikasi bila terkena Covid-19 bisa mendapatkan vaksin. Tentunya setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang merawat.
Keempat, anak yang telah sembuh, termasuk yang mengalami Long Covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kelima, anak yang menderita Covid- 19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda 3 bulan. Sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan hingga sedang ditunda 1 bulan.
Keenam, Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan perlu mendapat vaksinasi Covid-19. Selain itu perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.
Ketujuh, Jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal 2 minggu.
Kedelapan, perhatian khusus: Penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko. Munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat.
Vaksin dilakukan di rumah sakit apa bila mengalami beberapa kondisi. Seperti:
a.Defisiensi imun primer*, penyakit autoimun tidak terkontrol*.
b.Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*.
c.Demam 37,50C atau lebih.d.Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali.
e.Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.
f.Gangguan perdarahan seperti hemofilia.
g.Pasien transplantasi hati dan ginjal.
h.Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
8.Kontraindikasi:
a.Reaksi anafilaksis karena komponen vaksinpada pemberian vaksinasi sebelumnya.
b.Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
c. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat**.
d.Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
Kesembilan, pemberian imunisasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian .
Sepuluh, setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
Sebelas, pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan KementerianKesehatan Republik Indonesia.
Dua belas, Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin.
Tujuannya untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi, selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.
Tiga belas, semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.