Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Respons Positif Said Aqil Soal Pilih Vaksin Covid-19 Halal
Melkiades Laka Lena langsung memberikan respon positif terhadap pernyataan Ketua PBNU Haji Said Aqil Sirajd.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena langsung memberikan respon positif terhadap pernyataan Ketua PBNU Haji Said Aqil Sirajd.
Sekaligus meminta Menteri Kesehatan RI untuk mengambil langkah kebijakan secepatnya untuk penggunaan Vaksin yang halal dan bersih bagi umat Muslim dalam vaksinasi Booster yang rencananya akan dimulai pada awal Januari 2022.
Melki politisi partai Golkar menyampaikan bahwa kepentingan Umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi.
"Apalagi saat ini sudah tersedia Vaksin Covid-19 yang sudah memiliki sertifikat 100 persen halal dan bersih. Tentu ini merupakan hasil pemeriksaan yang dikakukan MUI," kata Melki dalam keterangan kepada Tribunnews, Sabtu (18/12/2021).
Masih menurut Melki, bahwa saat ini ada 2 merek Vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen Halal dan Bersih dari MUI dan sudah mendapatkan ijin EUA dari Badan POM RI serta sudah lulus uji Klinis untuk vaksin Booster, yaitu Sinovac dan Zivifax.
Baca juga: Pemerintah Matangkan Kebijakan Vaksin Booster
Kedua, Vaksin ini juga sudah dapat diproduksi dalam negeri, Sinovac di Pabrik Biofarma dengan kapasitas 240 juta dosis per tahun dan Zifivax diproduksi di PT. Biotis Pharmaceuticas Indonesia dengan kapasitas Produksi 360 juta dosis per tahun.
Apabila pemerintah benar-benar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, maka cukup menggunakan 2 merek ini.
Sekaligus memanfaatkan produksi dalam negeri vaksin nusantara dan vaksin merah putih untuk booster masyarakat Indonesia.
"Vaksin impor yang kategori halal dan vaksin dalam negeri bisa dipakai oleh semua kalangan dengan berbagai latar belakang sedangkan vaksin Covid-19 merek lain yang tidak halal bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat Non Muslim, sehingga penggunaan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan keyakinan dan tidak menimbulkan kecemasan baru didalam masyarakat," jelasnya.