Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Omicron, WNA dari 13 Negara Dilarang Masuk ke Indonesia, Ini Daftarnya

WNA dari 13 negara dilarang masuk ke Indonesia menyusul meningkatnya kasus Covid-19 Omicron di sejumlah negara tersebut.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Antisipasi Omicron, WNA dari 13 Negara Dilarang Masuk ke Indonesia, Ini Daftarnya
Justin TALLIS / AFP
Gambar ilustrasi yang diambil di London pada 2 Desember 2021 menunjukkan empat jarum suntik dan layar bertuliskan 'Omicron', nama varian baru covid 19, dan ilustrasi virus. Pemerintah melakukan pembatasan terhadap pelancong dari luar negeri yang masuk Indonesia. WNA dari 13 negara dilarang masuk ke Indonesia menyusul meningkatnya kasus Covid-19 Omicron di sejumlah negara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melakukan pembatasan terhadap pelancong dari luar negeri yang masuk Indonesia.

WNA dari 13 negara dilarang masuk ke Indonesia menyusul meningkatnya kasus Covid-19 Omicron di sejumlah negara tersebut.

Sebelumnya, terdapat 11 negara yang saat ini dibatasi masuk ke Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Nambia, Eswatinie, Lesotho, dan Hong Kong.

Namun, kini daftar WNA dari negara yang dilarang masuk ke wilayah RI ditambah yakni, UK (United Kingdom), Norwegia, dan Denmark.

Adapun untuk Hong Kong, saat ini dihapus dari daftar tersebut setelah mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron di negara itu.

Dengan demikian, terdapat 13 negara yang saat ini warganya dilarang masuk ke Indonesia.

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron: Terdeteksi di 89 Negara, Indonesia Ada 3 Kasus

Baca juga: WHO: Ada Bukti Sebaran Omicron Lebih Cepat, Pengaruhi Orang yang Divaksinasi dan Pulih dari Covid-19

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara tersebut, tetap dapat memasuki Indonesia, namun harus melakukan karantina selama 14 hari.

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan daftar negara tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi di setiap negara.

“Ini terus kita monitor. Jadi saya kira tiap minggu kita akan lihat kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah ya kita juga akan menyesuaikan,” ungkap Luhut dalam keterangan persnya, usai ratas dengan Presiden Jokowi, Senin (20/12/2021).

Daftar Negara yang Warganya Dilarang Masuk RI

  1. Afrika Selatan;
  2. Botswana;
  3. Namibia;
  4. Zimbabwe;
  5. Lesotho;
  6. Mozambik;
  7. Eswatini;
  8. Malawi;
  9. Angola;
  10. Zambia;
  11. United Kingdom (UK);
  12. Norwegia;
  13. Denmark.

Baca juga: Ini Skenario Pemerintah Hadapi Kemungkinan Meningkatnya Kasus Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: Inggris Konfirmasi 12.133 Infeksi Omicron dalam 24 Jam, Total 37.101 Kasus

Imbauan agar Masyarakat Tidak Bepergian ke Luar Negeri

Di tengah merebaknya penyebaran kasus Omicron secara global, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial.

Pemerintah akan meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena begitu parahnya keadaan sekarang mengenai Omicron di seluruh dunia,” ujar Luhut, dilansir laman Setkab.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas