Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Buka Opsi Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Perjalanan Luar Negeri Meningkat

Penularan Covid-19 varian Omicron terus meluas. Pemerintah pun tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Buka Opsi Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Perjalanan Luar Negeri Meningkat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang.Penularan Covid-19 varian Omicron terus meluas. Pemerintah pun tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasiona TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penularan Covid-19 varian Omicron terus meluas. Pemerintah pun tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia menjadi 14 hari, jika terjadi peningkatan perjalanan luar negeri.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Karantina Terpusat Secara Gratis

Baca juga: Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang

Ia menuturkan, aturan tersebut masih bersifat opsional dan berharap masyarakat dapat menunda perjalanan mereka ke luar negeri sebagai antisipasi masuknya varian Omicron.

"Perjalanan luar negeri memang tetap karantina 10 hari, apalagi beberapa hari ini ada peningkatan ke luar negeri. Makanya kami lihat perkembangan satu minggu, kalau meningkat tanggal satu akan menambah karantina jadi 14 hari tapi ini opsional. Kita berharap agar tetap menunda perjalanan ke luar negeri," ujar Budi.

Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebelummya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas.

Keputusan ini, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.

Berita Rekomendasi

Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.

Bahkan dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang signifikan.

''Dua minggu lalu ada sekitar 7900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia,'' terang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang turut memberikan keterangan pers, Senin (20/12/2021).

Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa.

Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark dengan 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan dengan 1300 kasis dan AS dengan 1000 kasus.

Pemerintah berupaya melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA yang berasal dari 11 negara dilarang datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.

Kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air juga dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial, kegiatan surveilans diperkuat, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50 persen, serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas