Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi

Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, menanggapi soal adanya penumpukan penumpang dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/12/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat selama periode 1 hingga 16 Desember 2021, sebanyak 37.214 WNI melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta, sedangkan WNI yang tiba ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri sebanyak 40.557 orang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bagi para pekerja migran, ASN, dan mahasiswa sudah disediakan tempat karantina oleh pemerintah.

Yakni, di Wisma Pademangan atau di wisma lain yang telah ditentukan pemerintah.

Sementara itu, bagi WNI yang keluar negeri untuk urusan bisnis atau berwisata, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas hotel karantina.

"Untuk WNI yang datang dari luar negeri, tentu mereka harus karantina 10 hari. Bagi mereka pekerja migran Indonesia, ASN, mahasiswa sudah disediakan tempatnya di Wisma Pademangan atau wisma lainnya yang sudah ditentukan pemerintah. Tapi, bagi mereka yang jalan-jalan, mereka yang bisnis tentu pemerintah sudah menyiapkan fasilitas hotel karantina," pungkasnya.

Baca juga: Satgas Covid-19: Karantina Terpusat Gratis Hanya Pekerja Migran, Pelajar dan Pegawai Pemerintah

Kedatangan 3.000 WNI Per Hari

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, membenarkan adanya peningkatan kedatangan WNI dari luar negeri menjelang pergantian tahun.

"Betul sekitar 3.000 perhari. Kita buat waktu yang panjang untuk karantina bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Khususnya yang pernah singgah di negara terkonfirmasi memiliki kasus Omicron. Dia wajib karantina selama 14 hari," ungkapnya Sonny.

BERITA TERKAIT

Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah.

Panjangnya masa karantina membuat negara membutuhkan fasilitas yang banyak. Karena perputaran kamar menjadi lebih lambat.

Oleh karenanya, bagaimana mendapatkan fasilitas karantina yang memadai di tengah arus masuk dari luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Tambah Masa Karantina Jadi 14 Hari, Jika Perjalanan Luar Negeri Meningkat

Terutama bagi WNI yang pulang dalam jumlah cukup besar.

"Jadi ini sedang disiapkan juga beberapa tambahan tempat karantina ya, supaya bisa menampung jumlah orang yang datang dalam jumlah besar. Memang kita menghimbau warga yang berada di luar negeri menunda dulu kepulangannya," katanya lagi.

Menurut Sonny, karantina tetap harus diberlakukan secara ketat sehingga meminimalisir risiko penularan.

Kedatangan 3.000 orang per hari menjadi catatan agar di pintu masuk harus segera menambah kapasitas.

"Tidak mungkin tidak menambah kapasitas dengan tambahan orang. Artinya setiap hari 3.000 orang lalu kapasitas karantina yang ada sekarang 20.000 lalu dalam 7 hari bisa penuh. Karenanya harus ditambah terus," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas