Komisi IX DPR Beri Rekomendasi Kemenkes Prioritaskan Penggunaan Vaksin Halal
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menyatakan, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya untuk dihindari.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Nicolas Manafe/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay mendukung penuh pernyataan Presiden Joko Widodo perihal penggunaan vaksin berlabel halal sebagaimana disampaikan saat membuka Muktamar Nahdlatul Ulama di Lampung, Rabu 22 Desember 2021.
Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi perihal penggunaan vaksin halal sudah seharusnya ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19, khususnya penggunaan vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat - obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apalagi, vaksin dengan label halal itu sebelumnya juga telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) RI.
Baca juga: Tangani Covid-19, MUI Ingatkan Agar Pengadaan Vaksin Halal Diutamakan
"Penggunaan Vaksin Halal sejalan dengan keinginan Presiden agar kebutuhan terhadap vaksin berlabel halal menjadi prioritas. Hal itu disampaikan secara lugas dalam sambutannya pada acara pembukaan muktamar NU kemarin di Lampung," kata Saleh Daulay dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menyatakan, kondisi kedaruratan untuk menggunakan vaksin tidak halal sudah waktunya untuk dihindari.
Komisi IX sebagai mitra Kementerian Kesehatan RI dan Badan POM RI, disebutkan dia akan membahas penggunaan vaksin halal dalam waktu dekat.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Respons Positif Said Aqil Soal Pilih Vaksin Covid-19 Halal
Rekomendasi prioritas vaksin halal, lanjut Saleh, akan dibahas seusai masa reses awal Januari 2022.
Di mana merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di dalamnya," kata Legislator Daerah Pemilihan II Sumatera Utara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.