Menkumham Yasonna Sebut Imigrasi Akan Batasi WNA Masuk RI Demi Cegah Covid-19 Omicron
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pengetatan di tengah virus Covid-19 varian Omicron mulai masuk ke Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pengetatan di tengah virus Covid-19 varian Omicron mulai masuk ke Indonesia.
Imigrasi, dikatakan Menkumham Yasonna Laoly, bakal membatasi WNA masuk ke Indonesia.
"Keimigrasian juga demikian, kita juga akan terus memperketat, khususnya pada masa Covid-19 ini, dalam penanganan orang asing ada Omicron yang sekarang, kami dalam putusan yang terakhir kita akan memperketat ya, masuknya orang-orang asing terutama dari daerah-daerah yang negara itu ada Omicron-nya," katanya dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2021 Kemenkumham di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
"Perbatasan kita juga, seperti dari Malaysia akan kita tingkatkan. Tidak hanya itu, kita juga berharap seperti arahan bapak presiden, warga negara Indonesia juga kalau boleh tolong kalau enggak urgent mengurangi bepergian ke luar negeri supaya jangan terekspose," lanjutnya.
Yasonna memastikan pemerintah tentu masih melakukan evaluasi terhadap peraturan karantina.
Ia menegaskan bahwa mencegah lebih baik daripada memaksakan berpergian ke luar kota ataupun negeri.
Baca juga: Pemerintah Imbau Warga Tak Bepergian, Imigrasi Catat 37.214 WNI Terbang ke Luar Negeri Jelang Nataru
"Kembali, walaupun di karantina 10 hari bahkan ada rencana meningkatkan tergantung evaluasi nanti, lebih baik kita mencegah, lebih baik kita berlibur ke tanah air yang sekarang tingkat COVID-19-nya cukup rendah, itu juga tetap dengan prokes kesehatan mencegah kerumunan," kata Yasonna.