Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Sebut Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Menkes Sebut Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 booster dari Moderna kepada tenaga kesehatan Siloam Hospitals di kawasan Tangerang, Banten, Rabu (11/8/2021). Tenaga kesehatan Siloam Hospitals menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 karena mereka adalah garda terdepan penanganan pandemi Covid-19 sehingga dapat memperkuat antibodi atau sebagai booster. Vaksinasi booster atau dosis ketiga dari Moderna untuk para tenaga kesehatan Siloam Hospitals itu sudah dilaksanakan sejak Selasa (10/8/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi booster Covid-19 dimulai pada 12 Januari 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, syarat dan kriteria penerimanya.

"Program vaksinasi Booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2021).

Baca juga: UEA Larang Perjalanan ke Luar Negeri bagi Warga yang Belum Dapat Vaksin Booster

Mantan dirut Bank Mandiri ini mengatakan, booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Budi Gunadi Sadikin Konfirmasi Kasus Omicron Pertama Indonesia Berasal Dari WNI asal Nigeria, Senin (20/12/2021)
Budi Gunadi Sadikin Konfirmasi Kasus Omicron Pertama Indonesia Berasal Dari WNI asal Nigeria, Senin (20/12/2021) (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Kemudian, akan diberikan ke kabupaten atau kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen dosis kedua.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," jelas Menkes.

Berita Rekomendasi

Nantinya, vaksinasi booster ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua.

Baca juga: Kebijakan Vaksinasi ‘Booster’ 2022 Harus Penuhi Efektivitas dan Kehalalan Vaksin

Budi menyebut, ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini.

Sementara untuk jenis vaksin booster, Budi menyebut masih dalam proses rekomendasi ITAGI dan BPOM RI.

"Ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterogen jenis berbeda. Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM RI," jelas Budi.

Efektifkah Vaksin Booster Covid-19 Menangkal Omicron? Begini Penjelasan Pakar Mikribiologi

Pakar mikrobiologi klinik FK-KMK UGM, Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D, Sp.MK., mengatakan, pemberian vaksin booster penting untuk dilakukan.

Menurutnya, secara umum imunitas seseorang dapat menurun setelah beberapa waktu pasca infeksi natural maupun vaksinasi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas