Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimulai 12 Januari, Masyarakat Bisa Manfaatkan Vaksinasi Booster untuk Tambahan Perlindungan

Vaksinasi booster ini diprioritaskan bagi kabupaten atau kota yang cakupan vaksinasinya sudah 70 persen dosis pertama, dan 60 persen dosis kedua

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dimulai 12 Januari, Masyarakat Bisa Manfaatkan Vaksinasi Booster untuk Tambahan Perlindungan
YouTube Sekretariat Presiden
Keterangan Juru bicara Satgas Cvid-19, Prof. Wiku Adisasmito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah segera memulai pelaksanaan booster vaksin Covid-19 pada 12 Januari mendatang.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap Covid-19.

"Pemerintah menjamin aksesbilitas vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat agar punya proteksi lebih, mohon untuk target vaksinasi booster dapat gunakan kesempatan ini dengan baik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/1/2021).

Nantinya, vaksinasi booster ini diprioritaskan bagi kabupaten atau kota yang cakupan vaksinasinya sudah 70 persen untuk dosis pertama, dan 60 persen untuk dosis keduanya .

"Vaksin booster saat ini akan diperuntukkan bagi masyarakat di atas 18 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan," kata dia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Sudah Diterima Lebih dari 115 Juta Penduduk Indonesia

Terkait skema yang akan digunakan apakah berbayar atau gratis, pemerintah masih mematangkan aturan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Skema booster masih dalam tahap penyusunan," imbuh Prof Wiku.

Belum Tetapkan Tarif Resmi

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pemerintah belum menetapkan tarif resmi vaksinasi booster, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya di Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Nadia melanjutkan, dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas