Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuan Karantinanya

Berikut daftar pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri serta ketentuan karantinanya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuan Karantinanya
istimewa
Ilustrasi bandara - Berikut daftar pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri serta ketentuan karantinanya. 

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

- Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat; dan

- Motaain, Nusa Tenggara Timur.

B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

c. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

D. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Ilustrasi karantina - Berikut daftar pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri serta ketentuan karantinanya.
Ilustrasi karantina - Berikut daftar pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri serta ketentuan karantinanya. (Fox news)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas