PWNU DKI Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Tidak Mengandung Zat yang Dilarang untuk Muslim
PWNU) DKI Jakarta, KH Syamsul Ma'arif meminta pemerintah berhati-hati dalam pemberian vaksin masyarakat di Indonesia.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Syamsul Ma'arif meminta pemerintah berhati-hati dalam pemberian vaksin masyarakat di Indonesia.
Menurutnya, vaksin untuk masyarakat Muslim sebaiknya menggunakan vaksin yang tidak mengandung zat babi.
"Makanya pemerintah juga harus berhati-hati ketika memberikan vaksinasi. Pertama, bagi masyarakat yang muslim seharusnya menggunakan vaksin yang tidak terindikasi zat yang dilarang, misalnya babi. Kalau toh vaksin itu dari kandungannya ada yang dilarang, maka sebaiknya dialokasikan untuk sahabat-sahabat kita yang non muslim," ujarnya saat diwawancara, Jakarta, Minggu (9/1/2022).
Kiai Syamsul mengatakan bahwa penggunaan vaksin yang mengandung material haram seperti babi boleh digunakan, namun hanya dalam keadaan darurat saja.
Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kategori darurat.
Pertama, dapat mengancam nyawa seseorang jika tidak dilakukan.
Kedua, tidak ada vaksin lain atau ada vaksin lain tetapi jumlahnya sangat tidak tercukupi, sementara kondisinya sangat membahayakan jika tidak tervaksin.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Minggu 9 Januari 2022: Tambah 529 Kasus Baru, Total Kasus Aktif Jadi 5.792
"Darurat itu artinya tidak dalam kondisi yang mendesak. Kalau tidak menggunakan vaksin yang haram itu membahayakan karena tidak ditemukan vaksin-vaksin yang lain, atau jumlah vaksin yang halal itu tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Namun, kiai Syamsul menuturkan jika sudah terdapat berbagai jenis vaksin, termasuk vaksin yang diproduksi secara halal, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk menggunakan vaksin yang mengandung material haram.
"Tetapi kalau vaksinnya sudah berlebihan, apalagi produksi vaksin sudah dibikin sendiri oleh dalam negeri, maka sudah tidak ada alasan lagi bahwa vaksin yang terkandung material haram itu digunakan sekalipun dengan alasan darurat. Jadi alasan darurat itu hilang," ungkapnya.