Diwacanakan Jadi Booster Covid-19, BPOM Sebut Izin Vaksin Nusantara Bukan di Lembaganya
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, penerbitan izin penggunaan darurat vaksin nusantara yang diwacanakan akan jadi booster bukan wewenangnya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan, penerbitan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin nusantara yang diwacanakan akan jadi booster tidak menjadi kewenangan lembaganya.
Pasalnya, vaksin nusantara bersifat individual dan masuk kategori terapi.
"Itu namanya vaksin terapi, jadi bukan seperti biasa berbasiskan pelayanan uji klinik, berbasiskan pelayanan terapi ya itu bukan vaksin biasa," kata Penny usai konferensi pers terkait booster, Senin (10/1/2022).
Meski demikian, Penny menuturkan, kemungkinan pemerintah akan memasukan vaknus ke program booster yang hanya bisa diakses di fasilitas pelayanan.
Baca juga: BPOM Dukung Empat Industri Farmasi Jadi Produsen Vaksin Taraf Internasional
Baca juga: Pemberian Vaksinasi Booster Mulai Besok, Ini Kriteria dan 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM
"Mungkin pemerintah akan bisa (masuk jadi booster), nanti tunggu, mereka akan juga menjadikan tapi berbasiskan pelayanan hanya ada di fasilitas pelayanan," kata dia.
"Namun tidak ada hubungannya dengan BPOM, tidak perlu mendapatkan izin dari BPOM karena itu kan satu orang, satu orang konteksnya pemberiannya," sambung perempuan berhijab ini.
Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara Disebut Menko Airlangga Akan Jadi Booster
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (20/12) mewacanakan vaksin nusantara masuk daftar booster Covid-19 di Indonesia.
"Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara akan terus didorong percepatannya, sehingga akan dapat digunakan juga sebagai vaksin booster mulai pertengahan tahun depan.
Pemerintah masih menyelesaikan revisi Perpres dan Permenkes untuk dasar pengaturan vaksin booster, termasuk mengenai harga, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi booster tersebut,” kata Menko Airlangga dikutip dari laman resmi ekon.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.