Lapor Covid-19 Minta Pemerintah Utamakan Pemberian Vaksin Primer Sebelum Booster
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan Firdaus Ferdiansyah pun mengingatkan jika tidak ada yang aman sebelum semua orang aman.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi adalah krisis kesehatan global, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga sangat menentukan keselamatan bersama, demikian pula di Indonesia.
Jika mereka yang telah divaksin mendapatkan kesempatan untuk booster, sementara masih banyak warga belum divaksin sama sekali, penularan Covid-19 masih sangat mengancam.
Pemerintah harus memastikan semua orang mendapatkan perlindungan melalui vaksinasi dosis 1 dan 2, sebelum booster diberikan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan Firdaus Ferdiansyah pun mengingatkan jika tidak ada yang aman sebelum semua orang aman.
Rencana pemerintah memberikan vaksin booster berbayar bagi mereka yang bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga akan menghambat capaian vaksinasi dan tujuan peningkatan kekebalan penduduk.
Padahal, konstitusi, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan, telah memandatkan pemerintah untuk memberikan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk vaksinasi yang setara.
Baca juga: Warga DKI yang Ingin Suntik Vaksin Booster Bisa Datang Langsung ke Puskesmas Kecamatan di Wilayahnya
“Skema vaksin berbayar hanya menguntungkan mereka yang memiliki kemampuan membeli vaksin sedangkan masyarakat miskin semakin sulit mendapatkan vaksin,” papar Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia, Agus Sarwono pada keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).
Karenanya dua puluh sembilan organisasi, tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan, mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Surat itu untuk meminta WHO memberikan saran kepada Pemerintah Indonesia. Yaitu agar segera menunda rencana pemberian vaksin booster.
Sebelum, vaksinasi dosis primer diberikan kepada seluruh target sasaran vaksinasi. Koalisi juga mendesak agar vaksinasi diberikan gratis kepada semua warga. Sebab, vaksin adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan di masa krisis.
Baca juga: Momen Warga Antre Terima Vaksinasi Booster Covid-19 Di Puskesmas Kramat Jati
Vaksin yang ada saat ini didapat secara gratis dari kerja sama bilateral antar negara dan kerja sama multilateral. Serta pembelian langsung yang menggunakan dana APBN.
Dengan begitu, pemerintah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Karenanya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah beberapa hal.
Pertama, menunda pemberian vaksin booster hingga 70-80% dari populasi mendapatkan dosis 1 dan 2. Terutama lansia dan kelompok rentan lainnya di seluruh wilayah secara proporsional sesuai tingkat infeksi di masyarakat.
Kedua, memastikan perbaikan tata laksana infrastruktur pemberian vaksin dosis 1 dan 2 sehingga cakupan vaksin dosis penuh dapat tercapai tepat dan cepat.
Baca juga: Seberapa Penting Vaksinasi Booster Dilakukan? Ini Alasan dari Sisi Kesehatan dan Ekonomi
Ketiga, memastikan ketersediaan vaksin secara merata dan proporsional di setiap daerah agar vaksin dapat mudah diakses oleh semua.
Keempat, membatalkan rencana vaksin berbayar dan memberikan vaksin booster kepada seluruh warga secara gratis.