Masuk Kriteria Penerima Booster Vaksin tapi Tidak Menerima Tiket dan Jadwal Vaksin? Ini Solusinya
Bagaimana jika seseorang belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi, padahal termasuk dalam kelompok prioritas.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
Apa Itu Vaksinasi Booster?
Vaksinasi booster ialah upaya mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022) menjelaskan, vaksin booster diperlukan untuk menambah lagi antibodi yang berkurang sejak 6 bulan pasca vaksinasi primer.
Menurut Wiku, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi.
"Diluar dari beberapa manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi," Wiku, dikutip laman Covid-19.go.id
Wiku menjelaskan, dari sisi kesehatan setidaknya terdapat 3 alasan penting mengapa harus melakukan vaksinasi booster.
Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian covid-19 baru termasuk varian Omicron.
Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur.
Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah kemunculan gejala.
Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi Covid-19 demi kesehatan jangka panjang.
Dan ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Sementara dari sisi ekonomi, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan dapat mencegah kemunculan gelombang baru.
Sehingga aktivitas masyarakat akan semakin felskibel dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat.
"Sebagaimana PPKM leveling yang ditetapkan dengan prinsip, jika kasus semakin Terkendali, maka aktivitas masyarakat dapat semakin lebih produktif," terang Wiku.
(Tribunnews.com/Tio)