Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara Yang Sempat Dilarang Masuk RI Terkait Omicron

Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri selama pandemi. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara Yang Sempat Dilarang Masuk RI Terkait Omicron
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI)yang usai menjalani isolasi (karantina) terpusat 10 hingga 14 hari di Rusun Pasar Rumput Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat, (7/1/2022). Setiap WNI dan WNA yang pulang dari luar negeri wajib menjalani isolasi/karantina terpusat dimana jumlah waktunya tergantung dari negara yang habis dikunjunginginya. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 kembali menerbitkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri selama pandemi. 

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Satgas menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke RI terkait Covid-19 varian Omicron.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian isi SE Satgas yang dikutip, Jumat (14/1/2022).

Diketahui, pada SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, diatur bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk Indonesia pasca meningkatnya kasus omicron.

Adapun 14 negara itu yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Pada poin 2, Satgas mengatur soal pembatasan masuk bagi warga negara asing. 

Baca juga: Pastikan Penjagaan Ketat Setiap Lokasi Isolasi, Polda Metro Bantah Dua WNA Kabur dari Karantina

2. Pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

Berita Rekomendasi

a. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau

c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

Dalam SE itu, Satgas juga menegaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah


b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

iii. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12 - 17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; 
dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas