Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Sebaran Kasus Corona 18 Januari 2022: Jakarta Tertinggi 670 Kasus, Banten Urutan ke-3

Sebaran kasus corona atau Covid-19 Indonesia, Selasa (18/1/2022): Ada 1.362 kasus, DKI Jakarta Tertinggi 670 kasus, disusul Jawa Barat. Ini rinciannya

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in Update Sebaran Kasus Corona 18 Januari 2022: Jakarta Tertinggi 670 Kasus, Banten Urutan ke-3
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Covid-19 - Sebaran kasus corona atau Covid-19 Indonesia, Selasa (18/1/2022): Ada 1.362 kasus, DKI Jakarta Tertinggi 670 kasus, disusul Jawa Barat. Ini rinciannya 

- SULAWESI BARAT: 0

Baca juga: UPDATE Kasus Omicron di Indonesia: Total Jadi 840 Kasus, 174 di Antaranya Transmisi Lokal

Kabar baiknya, jumlah kasus sembuh dari Covid-19 pada hari ini bertambah 564 orang.

Angka pasien sembuh hari ini menurun dibanding kemarin, di mana 598 orang sembuh dari Covid-19.

Sehingga, total pasien yang sembuh dari Covid-19 kini mencapai  4.120.036 orang.

Sementara, kasus Covid-19 berujung kematian pada hari ini bertambah 9 orang.

Angka kematian hari ini meningkat daripada kemarin, yakni 4 orang meninggal.

Dengan demikian, tambahan angka kematian hari ini membuat total kasus Covid-19 berujung kematian menjadi 144.183 orang.

Berita Rekomendasi

Pencegahan Covid-19 pada Level Individu dan Masyarakat

Dilansir kemkes.go.id, berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Warga tengah mencuci tangan menggunakan wastafel publik di Kawasan Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (3/1/2020). Sea World Ancol terus menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dengan terus mengedepankan 3M saat akan masuk ke area Aquarium raksasa. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga tengah mencuci tangan menggunakan wastafel publik di Kawasan Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (3/1/2020). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

B. Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

e. Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Endra Kurniawan)

Baca artikel lain terkait Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas