Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Dapat Vaksin Booster, Asal Penuhi Syarat Ini
Program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dijalankan sejak 12 Januari 2022. Setiap orang yang penuhi syarat disarankan ikut vaksinasi booster.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster telah dijalankan sejak 12 Januari 2022.
Setiap orang yang memenuhi syarat disarankan untuk mengikuti vaksinasi booster.
Terutama bagi mereka yang memiliki kerentanan terhadap Covid-19. Di antaranya lansia, penderita komorbid, dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, ibu hamil juga diperbolehkan untuk melakukan booster. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
Baca juga: Cegah Peningkatan Omicron, Kapolri Tekankan Disiplin Prokes Hingga Vaksinasi Booster
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster Lewat PeduliLindungi, Ini Rekomendasi Kombinasi Vaksin dan Dosisnya
"Tentunya ibu hamil yang memenuhi syarat yakni melalui trimester kedua, dan tidak ada gangguan kesehatan tetap bisa di-booster menggunakan vaksin yang sudah disarankan," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Rabu (19/1/2022).
Namun, disarankan sebelumnya untuk melakukan konsultasi pada dokter terkait. Tentunya untuk memastikan ibu dalam kondisi sehat.
Kalau tidak ditemukan kendala, maka tidak masalah untuk melakukan booster. Begitu pula untuk ibu menyusui. Tidak masalah jika melakukan vaksin booster.
Baca juga: Ingin Booster tapi Belum Ada E-tiket di Aplikasi Peduli Lindungi, Apa yang Harus Dilakukan?
"Jadi enggak ada masalah. Trimester kedua kehamilan aja boleh, apa lagi terus ke ibu menyusui, jadi ga ada masalah," pungkasnya.