Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Syarat Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Simak aturan dan persyaratan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron: pasien usia kurang 45 tahun, tak punya komorbid.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan dan Syarat Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
(ILUSTRASI ISOLASI MANDIRI) Seorang pasien Covid-19 sedang bersantai di depan teras kamarnya di Rumah Singgah Isolasi Mandiri Medco Foundation, di Hotel Nyland, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).- Simak aturan dan persyaratan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron: pasien usia kurang 45 tahun, tak punya komorbid. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mencatatat penambahan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Hingga Kamis (20/1/2022), total kasus Omicron di Indonesia mencapai 1.078 pasien.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, dari total kasus itu, sebanyak 756 kasus adalah pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).

"Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 257, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 65," kata Nadia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: 87 Jemaah Umrah yang Pulang Positif Covid-19, Diduga Tertular Dalam Perjalanan, Omicron atau Bukan?

Kendati demikian, beberapa studi klinis awal di berbagai negara menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit bagi pasien Omicron lebih rendah dibanding varian Delta.

Namun di sisi lain, penelitian lebih lanjut soal Omicron juga masih dilakukan.

Mempertimbangkan hal tersebut, Kemenkes mengeluarkan aturan terbaru soal pengendalian kasus Omicron yang tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken 17 Januari 2022.

Ilustrasi Omicron.
Ilustrasi Omicron. (sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Baca juga: Omicron Melonjak, Covid-19 Diprediksi Sulit Capai Endemi, Akan Jadi Epidemi, Kasus Bakal Naik Turun

Berita Rekomendasi

Dalam SE itu, disebutkan bahwa pasien konfirmasi Omicron boleh menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” ucap Siti Nadia, dikutip dari laman pers Kemenkes, Jumat (21/1/2022).

SE tersebut mengatakan hanya pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan yang boleh melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca juga: Sebaran 2.604 Kasus Corona Indonesia 21 Januari 2022: DKI Jakarta Tertinggi

Berikut syarat klinis pasien Omicron yang boleh isoman di rumah berdasarkan SE Kemenkes:

- Usia kurang dari 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas