Aturan dan Syarat Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Simak aturan dan persyaratan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron: pasien usia kurang 45 tahun, tak punya komorbid.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Baca juga: Update Corona Indonesia 21 Januari 2022: Tambah 2.604 Kasus Baru, 811 Sembuh, 2 Kematian Harian
Pasien juga harus memenuhi syarat rumah dan peralatan pendukung untuk isoman, antara lain:
- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- Dapat mengakses pulse oksimeter
Kemudian, selama masa isoman, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.
Sementara untuk pasien yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)