Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Corona Indonesia 28 Januari 2022: Tambah 9.905 Positif, 2.028 Sembuh, 7 Meninggal

Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (28/1/2022).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in UPDATE Kasus Corona Indonesia 28 Januari 2022: Tambah 9.905 Positif, 2.028 Sembuh, 7 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 - Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (28/1/2022). 

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menghapus rujukan kelas rumah sakit.

Melainkan, hanya ingin menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.

Sehingga, kelas rawat inap 1,2 dan 3 akan disederhanakan menjadi kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS).

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (28/1/2022).

"Yang dihapus bukan rujukan kelas rumah sakit."

"Yang benar adalah penghapusan kelas rawat inap 1,2,3 menjadi kelas tunggal yang terstandarisasi berdasarkan 12 kriteria," jelas Asih Eka.

Baca juga: Pemerintah Tak Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Dirut BPJS: Hanya Menyederhanakan

Sejalan dengan itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut pihaknya akan melakukan uji coba penggunaan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, tahun 2022.

Berita Rekomendasi

Ini, kata Ali Ghufron, dilakukan agar mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar.

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan."

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," kata Ali Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN dan Kantor BPJS Terdekat, Simak Syaratnya

Kendati demikian, Skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.

"Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. (Seperti) di Inggris dan Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," lanjut Ali Ghufron.

Diterapkan Penuh Tahun 2024

Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas