Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional Berstandar WHO

Reisa Broto Asmoro mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal sertifikat vaksin Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berikut Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional Berstandar WHO
Kemkes
Sertifikat Vaksin Internasional 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal sertifikat vaksin Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

"Kementerian Kesehatan sendiri telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar WHO. Jadi bentuk dan informasi yang tertera, itu sudah disesuaikan dengan standar WHO," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Selasa (1/2/2022).

Pada sertifikat tersebut juga sudah dilengkapi QR word di dalamnya.
Sehingga, bisa dibaca dan diakui negara lain.

Sertifikat vaksin ini bisa digunakan para pelaku perjalan luar negeri.

Bisa pula digunakan oleh pekerja migran Indonesia sebagai bukti telah melakukan vaksinasi primer lengkap.

"Bisa juga digunakan sebagai persyaratan adminstrasi haji dan umroh. Tetapi, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Paling penting perlu perjalanan tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing masing negara," kata Reisa.

Baca juga: Puluhan Pesepakbola dan ofisial Terpapar Covid-19, Liga 1 Bakal Pindah Dari Bali?

Berita Rekomendasi

Untuk cara mengaksesnya tidak sulit.

Masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Jika sudah didownload, disarankan untuk mengupdate aplikasinya terlebih dahulu.

Jika aplikasi sudah berada pada aplikasi terbaru, pengguna tinggal login dengan akun yang sudah terdaftar.

Kemudian masuk ke menu setifikat vaksin.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Anies Pastikan Tingkat Keterisian Rumah Sakit di Jakarta Masih Terkendali

Nanti akan ada pilihan keluar sertifikat perjalanan ke luar negeri.

Di bagian itu, klik account plus.

Lalu centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, kemudian klik selanjutnya.

Setelah itu pilih negara tujuan.

Baca juga: Kasus Corona di Indonesia Terus Meningkat, Kemenkes Nilai Belum Masuk Gelombang Ketiga Covid-19

Kalau sudah, klik selanjutnya dan konfirmasi.

"Udah deh sertifikat berhasil dibuat, sudah aktif. Terus klik lihat detail melihat QR word dan mengunduh sertifikatnya. Ini menjadi jawaban sempat kesulitan mendapatkan sertifikat vaksin internasional," kata Reisa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas