Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Madrasah di Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen

Kementerian Agama mempersilakan madrasah yang berada di wilayah PPKM level 2 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan jumlah 50

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag: Madrasah di Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
EDUKASI PROMOSI KESEHATAN JELANG PTM - PMI Kota Tangerang, mengadakan penyuluhan edukasi promosi kesehatan di Madrasah Ibtidaiyah Darul Hikmah, Karawaci, Kota Tangerang, Senin (6/9/2021). Kegiatan ini sebagai pembekalan kepada para siswa sehingga mereka mengikuti pendidikan jelang dilaksanakannya pembelajaran tatap muka (PTM). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mempersilakan madrasah yang berada di wilayah PPKM level 2 untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan jumlah 50 persen.

Keputusan ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19 yang diprediksi memasuki gelombang ketiga.

"Ini begini kita untuk level yang paling ringan 100 persen. Nah untuk kasus khusus level 2 untuk positivity rate di atas 5 persen diperkenankan untuk 50 persen. Tapi 100 persen pun tak masalah," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani di Restoran Al Jazeera, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, Ali mengatakan wilayah yang boleh menggelar PTM 50 persen adalah memiliki positivity rate di atas 5 persen.

Menurut Ali, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan siswa madrasah dan warga pendidikan.

"Keselamatan civitas madrasah harus menjadi yang utama maka peran orang tua penting," ucap Ali.

Orang tua juga memiliki hak untuk menentukan jenis pembelajaran bagi anaknya.

Baca juga: Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Selesaikan Program Transformasi Madrasah Digital

Berita Rekomendasi

Para orang tua dapat menentukan pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anaknya.

"Dan orang tua memiliki hak untuk menentukan apakah anak belajar dr rumah atau ikut PTM. Kata kuncinya sekolah tidak boleh ditutup. Orang tua memiliki pertimbangan lebih besar dari siapapun karena dia memiliki hak untuk anaknya. Dan kita memberi ruang kebebasan bagi orang tua untuk menentukan," jelas Ali.

Ali mengatakan yang terpenting pembelajaran di madrasah tidak boleh terhenti. Hal ini dilakukan untuk mencegah loss learning.

"Madrasah tidak boleh tutup karena ini learning loss nya sudah ngeri kita tak ingin ada ujungnya ada loss generation. Kita memandang pendidikan harus terus berjalan dengan tetap menjaga prokes," pungkas Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas