Satgas Covid-19 Perbolehkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes Pembanding Saat Karantina
Letjen TNI Suharyanto mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNA dan WNI diperbolehkan meminta tes pembanding Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNA dan WNI diperbolehkan meminta tes pembanding Covid-19.
Tes pembanding digunakan ketika para PPLN dan wisatawan asing tidak puas dengan hasil tes Covid-19 yang dilakukan pasca-karantina.
"Sekarang kami sudah sepakat, sudah menentukan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina ini ketika dinyatakan positif dia bisa minta tes pembanding," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2022.
Suharyanto menerangkan, sebelumnya tes pembanding hanya bisa dilakukan di RS yang ditunjuk resmi pemerintah, seperti RSPAD Gatot Soebroto, RS Polri, dan RSCM Jakarta.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Warga Antre Ikut Tes di Klinik Laboratorium
Kini, PPLN maupun wisatawan asing dapat melakukan tes pembanding di RS dan Laboratorium yang ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Semula hanya di RSPAD Gatot Soebroto, rumah sakit Polri dan RSCM, karena mereka menganggap bahwa petugas yang di lapangan itu permainan. Jadi dianggapnya itu positif palsu tentu saja ini juga kami perbaiki, yang bukan dari 3 rumah sakit itu," katanya.
Sering Dikeluhkan Soal Tes Covid-19
Menurut Suharyanto, selama pelaksanaan karantina, pihaknya sering menerima keluhan.
Banyak WNA dan WNI yang dinyatakan positif Covid-19 usai selesai karantina.
Padahal ketika sampai di tanah air, hasil entry tes menunjukkan negatif Covid-19.
Baca juga: Waspadai Kelompok Rentan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
"Saat entri tesnya negatif begitu dikarantina hari 5 exit tesnya hari keenam ternyata positif, memang begitu itulah gunanya karantina karena varian Omicron ini inkubasinya belum pasti," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan karantina berfungsi untuk menjaring kasus Covid-19 khususnya varian baru agar tidak menyebar luas.
"Mungkin 3-5 hari sehingga banyak dari para PPLN yang karantina ini begitu exit tes dinyatakan positif, itulah gunanya karantina. Begitu dinyatakan positif, mereka tidak terima, mereka minta pembanding," kata Suharyanto.