Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Klaster Akad Nikah, Kemenag Minta KUA Koordinasi dengan Satgas Covid-19

Kementerian Agama meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Waspada Klaster Akad Nikah, Kemenag Minta KUA Koordinasi dengan Satgas Covid-19
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI Pasangan pengantin difabel melangsungkan akad nikah pada acara nikah massal di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama meminta KUA untuk meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. 

Hal ini dilakukan untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini.

"Kepala KUA atau Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Agar tidak ada transmisi Covid-19 klaster akad nikah," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Muhammad Adib melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/22).

Adib mengatakan KUA terus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021.

"Surat edaran tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan," ucap Adib.

Dalam edaran tersebut, calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca juga: Pengamat Sebut Formasi KPU RI Periode 2022-2027 Perlu Diisi Kelompok Akademisi

Berita Rekomendasi

Terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah, Adib menjelaskan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," terangnya.

Setelah edaran tersebut dilaksanakan, tambah Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan.

Baca juga: Hamil Tua, Siti Badriah Positif Covid-19 Varian Omicron: Dikirain Masuk Angin

Tidak ada lagi masyarakat dan Penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas