Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 3 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama

Kemenag menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, Minggu (6/2/2022).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 3 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi pelaksanaan ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, Minggu (6/2/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan edaran diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Termasuk Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataannya.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, di antaranya tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Baca juga: Epidemiolog: Menaikkan Level PPKM Saat ini Sudah Sangat Mungkin

Berita Rekomendasi

Khusus untuk tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali pada level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas.

Paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan ini juga berlaku untuk tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M; melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Pengurus wajib menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; menyediakan cadangan masker medis; melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pakar Sarankan Pemerintah Evaluasi PPKM dan PTM

Pengurus juga diwajibkan untuk mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia kepada jemaah.

Pengurus juga harus memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas