Aturan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Daerah PPKM Level 3 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama
Kemenag menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah, Minggu (6/2/2022).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Pengurus juga memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan paling lama 1 jam; dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
Baca juga: Menko Airlangga Tindak Lanjuti Arahan Presiden untuk Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa Bali
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi jemaah yang akan melaksanakan ibadah diwajibkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar; menjaga kebersihan tangan; menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter.
Jemaah harus memastikan diri dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
Jemaah diimbau untuk menghindari kontak fisik atau bersalaman; tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
Bagi Jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.