Ini Karakteristik Pasien Covid-19 yang Diperbolehkan Melakukan Isolasi Mandiri
Pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakiy adalah pasien yang mengalami perburukan, gejala sedang, berat, dan kritis.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lonjakan kasus yang meningkat tajam saat ini didominasi oleh varian Omicron.
Varian ini memang mempunyai karakteristik lebih menular dibandingkan varian Delta.
Tetapi sejauh ini dari pantauan gejala yang muncul, cenderung banyak menimbulkan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG).
Sehingga, dikeluarkan imbauan kepada pasien OTG atau pasien bergejala ringan cukup dirawat di rumah.
Sedangkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya diperuntukkan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro.
Menurutnya pasien yang dirawat di rumah sakit adalah pasien yang mengalami perburukan, gejala sedang, berat, dan kritis.
"Ini membedakan varian Delta tahun lalu. Kala itu banyak yang mengalami gejala lebih berat dan membutuhkan perawatan di rumah sakit," kata Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Satu Pasien Probable Covid-19 di Kulon Progo Meninggal Dunia: Keluarga Tak Izinkan Korban Di-Swab
Namun, menurut Reisa harus ada beberapa yang perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri di rumah.
Ini disesuaikan pada Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/4641/2022.
Kondisi pasien yang boleh melakukan isoman adalah tanpa gejala peneumonia virus, tanpa hipoksia, frekuensi nafas 12-20 kali permenit, dan saturasi oksigen lebih 95 persen.
Untuk indikasi seseorang bergejala ringan adalah munculnya demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, nafas pendek, dan nyeri tulang.
Selain itu diikuti gejala tidak spesifik lainnya yaitu sakit tenggorokan, sakit kepala, diare, mual, muntah, hilang penciuman atau pengecapan.
Baca juga: Menkes: 69 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum Vaksinasi Lengkap
Beberapa gejala di atas termasuk kategori gejala ringan.
Di sisi lain, untuk yang bergejala ringan dan ingin melakukan isolasi mandiri di rumah harus memenuhi dua syarat.
Pertama syarat klinis di antaranya pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak punya komorbid, bisa menggunakan akses telemedicine dan layanan kesehatan lainnya, serta punya komitmen melakukan isoman sebelum diiznkan keluar atau dinyatakan sembuh.
Syarat kedua yaitu syarat rumah.
Di antaranya dari segi fasilitas punya tempat memadai.
Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik
Misalnya memiliki kamar, lantai terpisah dengan anggota keluarga lain, kamar mandi terpisah.
Kemudian memiliki alat oxyimeter sehingga bisa memantau saturasi oksigen.
Kalau ternyata tidak memenuhi syarat, seperti tidak punya ruang terpisah dengan anggota keluar lain, pasien tersebut dapat melakukan isolasi terpusat.
"Atau juga bisa pada fasilitas publik yang telah disiapkan pemerintah atau swasta. Selama menjalani isolasi, pasien dalam pengawasan puskesmas atau dari satgas setempat," katanya.