Tata Cara Isolasi Mandiri yang Baik Agar Tidak Menularkan Covid-19 Kepada Orang Lain di Rumah
Pemerintah mengarahkan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengarahkan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan ada beberapa tata laksana yang harus dilakukan.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kluster keluarga di dalam rumah.
"Kita wajib mengetahui tata laksana isoman yang tepat supaya tidak malah jadi kluster keluarga. Jadi kalau misalnya ada anggota keluarga tekronfirmasi positif, hal pertama yang dilakukan adalah dia harus lapor," ungkapnya dalam siaran Radio RRI, Senin (7/2/2022).
Pasien dapat melapor ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat seperti Puskesmas atau satgas setempat.
Sedangkan untuk keluarga lainnya, ada beberapa hal yang bisa disiapkan.
Pertama, harus ada anggota keluarga yang mau dan bisa menjadi perawat dari pasien tersebut.
Tapi perawat ini dipastikan tidak punya faktor risiko tinggi.
Baca juga: Ini Karakteristik Pasien Covid-19 yang Diperbolehkan Melakukan Isolasi Mandiri
Seperti tidak punya komorbid dan bukan orang lanjut usia.
Selain itu, dipastikan ia tidak sering kontak dengan orang lain kecuali di rumah.
Kemudian kondisi rumah juga harus memenuhi syarat.
Ruang terpisah, untuk orang terinfeksi dan ruang tersebut punya sirkulasi udara yang baik dimana jendela selalu dibuka sehingga kuman di dalam kamar tidak terlalu tinggi.
Kemudian tidak mengizinkan tamu berkunjung ke rumah dan menghindari kontak erat.
Selain itu, harus jaga jarak dan semua anggota keluarga harus menggunakan masker.
Baca juga: Kemkes: Vaksin Covid-19 Terbukti Kurangi Risiko Kematian Akibat Corona